Riyadhus Shalihin – Taman
Orang-orang Shalih
Bab
68
Kewara'an Dan Meninggalkan Apa-apa Yang
Syubhat
Allah Ta'ala berfirman:
"Engkau semua mengira bahwa persoalan itu adalah remeh saya, padahal di sisi Allah ia adalah persoalan
yang agung-amat penting." (an-Nur: 15) Allah Ta'ala berfirman pula:
"Sesungguhnya
Tuhanmu niscayalah selalu mengintip - segala perbuatanmu." (al-Fajr: 14)
Darian-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma, katanya:
"Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya
apa-apa yang halal itu jelas dan sesungguhnya apa-apa yang haram itupun jelas
pula. Di antara kedua macam hal itu - yakni antara halal dan haram - ada
beberapa hal yang syubhat -samar-samar atau serupa yakni tidak jelas halal dan
haramnya.Tidak dapat mengetahui apa-apa yang syubhat itu sebagian besar
manusia. Maka barangsiapa yang menjaga dirinya dari perbuatan-perbuatan
syubhat, maka ia telah melepaskan dirinya dari melakukan sesuatu yang
mencemarkan agama serta kehormatannya. Dan barangsiapa yang telah jatuh dalam
kesyubhatan-kesyubhatan, maka jatuhlah ia dalam keharaman, sebagaimana halnya
seorang penggembala yang menggembala di sekitar tempat yang terlarang, hampir
saja ternaknya itu makan dari tempat larangan tadi.
Ingatlah bahwasanya setiap raja itu mempunyai
larangan-larangan. Ingatlah bahwasanya larangan-larangan Allah adalah apa-apa
yang diharamkan olehNya. Ingatlah bahwa di dalam tubuh manusia itu ada segumpa!
darah beku, apabila benda ini baik, maka baiklah seluruh badan, tetapi apabila
benda ini rusak - jahat, maka rusak - jahat - pulalah seluruh badan. Ingatlah
bahwa benda itu adalah hati." (Muttafaq 'alaih)
Imam-imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan Hadis di atas dari
beberapa jalan, pula dengan lafaz-lafaz yang hampir bersamaan.
Dari Anas r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. menemukan sebiji buah
kurma di jalanan, lalu beliau s.a.w. bersabda:
"Andaikata saya tidak takut bahwa kurma ini termasuk
golongan benda sedekah, pastilah saya akan memakannya." Suatu tanda sangat
berhati-hatinya beliau s.a.w. dalam hal yang syubhat. (Muttafaq 'alaih)
Dari an-Nawwas bin Sam'an r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya:
"Kebajikan ialah baiknya budipekerti dan dosa ialah apa-apa yang engkau
rasakan bimbang dalam jiwamu dan engkau tidak suka kalau hal itu diketahui oleh
orang banyak." (Riwayat Muslim)
Dari Wabishah bin Ma'bad r.a., katanya: "Saya mendatangi
Rasulullah s.a.w., lalu beliau bersabda: "Engkau datang ini hendak
menanyakan perihal kebajikan?" Saya menjawab: "Ya." Beliau
s.a.w. lalu bersabda lagi: "Mintalah fatwa - keterangan atau pertimbangan
- pada hatimu sendiri. Kebajikan itu ialah yang jiwa itu menjadi tenang padanya
- di waktu melakukan dan setelah selesainya, juga yang hatipun tenang pula
merasakannya,sedang dosa ialah apa-apa yang engkau rasakan bimbang dalam jiwa
serta bolak-balik -yakni ragu-ragu -
307
dalam dada - hati, sekalipun orang
banyak telah memberikan fatwanya padamu; yah, sekalipun orang banyak telah
memberikan fatwanya padamu."
Hadis hasan yang
diriwayatkan oleh Imam-imam Ahmad dan ad-Darimi dalam kedua musnadnya.
Keterangan:
Dua Hadis di
atas itu menegaskan apa yang disebut kebajikan dan apa yang disebut dosa itu.
Kebajikan ialah:
Budipekerti
yang baik.
Juga sesuatu yang dirasa tenteram dalam jiwa dan tenang dalam
hati. Untuk mengetahui ini cukuplah bertanya kepada hati kita sendiri. Misalnya
berkata jujur, bagaimanakah hati kita setelah melakukannya? Tenang bukan. Nah,
itulah kebajikan. Tetapi berkata dusta, tenangkah jiwa kita setelah
melakukannya? Pasti tidak, sebab takut ketahuan orang kedustaannya itu. Nah,
tentu itu bukan kebajikan tetapi kejahatan dan dosa.
Selanjutnya yang disebut kejahatan dan
dosa itu ialah:
Sesuatu yang membekas dalam hati yakni setelah melakukannya,
hati itu selalu mengangan-angankan akibat yang buruk dari kelakuan tadi itu,
jelasnya hati senantiasa gelisah kalau kelakuannya tadi diketahui oleh orang
lain. Misalnya menipu, merampas hak orang, berbuat zalim dan penganiayaan,
tidak jujur, memalsu dan Iain-Iain sebagainya.
Sesuatu yang kecuali membekas dalam jiwa, juga hati sudah
bimbang dan ragu-ragu di saat melakukannya itu, sebab kalau ketahuan orang,
tentu akan mendapatkan hukuman, berat atau ringan, misalnya mencuri, membunuh
dan Iain-Iain lagi.
Sesuatu yang ditakutkan kalau diketahui orang lain, baik takut
akan menjadi malu, sebab apa yang dilakukan itu merupakan hal yang tercela di
kalangan masyarakat atau takut jatuh namanya, takut hukumannya dan Iain-Iain.
Rasulullah
s.a.w. menandaskan perihal kejahatan dan dosa itu dengan diberi tambahan
kalimat: "Sekalipun orang-orang lain sama memfatwakan itu padamu serta
membenarkan tindakanmu itu." Artinya sekalipun banyak yang mendukung
tindakanmu dan banyak pembelamu serta semuanya menyetujui, tetapi kalau
sifatnya membekas dalam hati dan meragu-ragukan, itulah suatu tanda bahwa apa
yang kamu lakukan itu suatu kejahatan atau dosa. Soal orang yang memberikan
fatwa itu belum tentu benar, mungkin orang itu hanya menginginkan supaya kamu
banyak menghadiahkan sesuatu padanya atau menginginkan kepangkatan kalau
justeru kamu sebagai pemegang kekuasaan atau fatwanya itu hanya ditilik dari
segi lahiriyahnya saja, sedang yang terkandung dalam hatimu tidak atau belum
diketahui olehnya. Oleh sebab itu, tepatlah kalau Rasulullah s.a.w.
mengingatkan kita agar kita lebih-lebih mengutamakan untuk meminta fatwa atau
keterangan dari hati kita sendiri.
Dari Abu Sirwa'ah - dengan kasrahnya sin muhmalah - yaitu
'Uqbah bin al-Harits r.a. bahwasanya ia mengawini anak perempuannya Abu Ihab
bin 'Aziz. Kemudian datanglah seorang wanita, lalu berkata: "Sesungguhnya
saya benar-benar telah menyusui 'Uqbah serta perempuan yang dikawin olehnya itu
- jadi keduanya adalah saudara sesusuan yang haram menjadi suami isteri."
Kemudian 'Uqbah berkata kepada wanita tadi: "Saya tidak mengerti bahwa
anda telah menyusui saya dan anda tidak pernah memberitahukan hal itu
padaku." 'Uqbah lalu menaiki kendaraan untuk menuju kepada Rasulullah
s.a.w. di Madinah, kemudian menanyakan perkara itu padanya. Rasulullah s.a.w.
lalu bersabda: "Bagaimana
308
lagi, sedangkan persoalan sudah
dikatakan demikian." Selanjutnya 'Uqbah lalu menceraikan isterinya itu dan
mengawini wanita lain lagi. (Riwayat Bukhari)
Dari al-Hasan bin Ali radhiallahu 'anhuma, katanya: "Saya
hafal sesuatu sabda dari Rasulullah s.a.w.: "Tinggalkanlah apa-apa yang
meragu-ragukan padamu untuk beralih kepada apa-apa yang tidak meragu-ragukan
padamu."
Diriwayatkan
oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.
Artinya ialah:
Tinggalkanlah apa-apa yang engkau merasa bimbang untuk dilaksanakan dan ambil
sajalah apa-apa yang engkau tidak merasa bimbang samasekali dalam
melaksanakannya.
Keterangan:
Hal-hal yang meragu-ragukan itu pada
umumnya ada dua macam, yaitu:
Meragu-ragukan karena dipandang dari segi hukumnya seperti
barang-barang yang hukumnya syubhat (tidak jelas perihal halal atau haramnya).
Meragu-ragukan
karena dipandang dari akibatnya seperti sesuatu usaha atau
tindakan.
Kalau yang
pertama memang sebaiknya kita tinggalkan saja dan beralih kepada yang tidak
meragu-ragukan. Tetapi kalau yang kedua wajiblah kita tinjau dahulu, yaitu
sekiranya hati kita yakin akan kebenaran usaha atau tindakan kita itu, maka
keragu-raguan wajiblah dilenyapkan dan usaha atau tindakan itu wajib
dilaksanakan terus. Misalnya dalam cita-cita menegakkan Agama Islam di atas
bumi ini, terutama di tanahair sendiri, lalu kita ragu-ragu kalau tidak
berhasil, banyak yang menentangnya, badan dapat sengsara sebab disiksa,
dipenjarakan dan Iain-Iain. Maka keragu-raguan semacam ini, bukanlah pada
tempatnya. Orang yang meragu-ragukan semacam ini, sama halnya dengan orang yang
ingin menyeberangi jalan, tetapi takut tertubruk mobil atau ingin makan durian,
tetapi takut tercocok durinya. Jadi keragu-raguan tersebut wajib dilenyapkan
dari sanubari setiap kaum mu'minin, sebab keragu-raguan itu tidak sewajarnya.
Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Abu Bakar
as-Shiddiq r.a. itu mempunyai seorang hambasahaya lelaki yang mengeluarkan -
memberikan - kepadanya pendapatan wajibnya -alkharaj. Abu Bakar makan dari
hasil kharaj tadi. Pada suatu hari hambasahaya itu datang padanya dengan
membawa sesuatu, kemudian Abu Bakar juga memakannya. Selanjutnya hambasahaya
itu berkata pada Abu Bakar: "Adakahandatahu, hasil dari apakah ini?"
Abu Bakar bertanya: "Hasil apa ini?" Ia menjawab: "Dahulu pada
zaman jahiliyah saya memberikan sesuatu ramalan pada seseorang, padahal saya
sendiri sebenarnya tidak pandai dalam persoalan kahanah - pendukunan - itu,
melainkan saya hanyalah menipunya belaka. Tadi ia menemui saya lalu memberikan
pada saya sesuatu yang anda makan itu. Abu Bakar lalu memasukkan tangannya
-dalam kerongkongannya, lalu memuntahkan segala sesuatu yang ada dalam
perutnya." (Riwayat Bukhari)
Alkharaj ialah sesuatu yang ditetapkan oleh seseorang tuan -pemilik -
kepada hambasahayanya untuk
memberikan hasil yang ditetapkan tadi kepada tuannya setiap hari, sedangkan
sisa dari hasil kerjanya itu untuk hambasahaya itu sendiri.
Dari Nafi' bahwasanya Umar r.a. menentukan untuk kaum muhajirin
yang pertama-tama sebanyak empat ribu - dirham setahun, ia juga menetapkan
untuk anaknya
309
sendiri - yang
juga termasuk kaum muhajirin yang pertama-tama - sebanyak tigaribu limaratus.
Ia ditanya; "Ia adalah termasuk kaum muhajirin, mengapa engkau kurangi
pemberiannya?" Umar berkata: "Hanyasanya kedua orang tuanyalah yang
berhijrah dengan membawanya serta." Umar menyambung ucapannya lagi, yaitu:
"Jadi ia tidaklah dapat disamakan seperti orang yang berhijrah dengan
dirinya sendiri." (Riwayat Bukhari)
Dari
Athiyyah bin 'Urwah as-Sa'di as-Shababi r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Seseorang hamba itu belum sampai kepada tingkat menjadi orang yang
termasuk kaum yang bertaqwa, sehingga ia suka meninggalkan sesuatu yang tidak
ada larangannya karena takut kalau-kalau dalam ha! itu ada larangannya - yaitu
hal-hal yang syubhat."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia
mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan