Riyadhus Shalihin – Taman
Orang-orang Shalih
Bab
116
Bolehnya Minum
Dari Segala Macam Wadah Yang Suci Selain Yang Terbuat Dan Emas Dan Perak Dan
Bolehnya Mengokop Yaitu
Minum Dengan Mulut Dan Sungai Atau
Lain-lain Tanpa
Menggunakan
Wadah Atau Tangan, Juga Haramnya Menggunakan Wadah Yang Terbuat Dari Emas Atau
Perak Di Waktu Minum, Makan, Bersuci Dan Lain-lain Macam Penggunaan
Dari Anas r.a., katanya: "Waktu shalat sudah datang, lalu
berdirilah orang-orang yang dekat rumahnya ke keluarganya masing-masing - untuk
mengambil air wudhu' - dan masih tertinggallah beberapa orang - beserta Nabi
s.a.w. Kemudian Rasulullah s.a.w. diberi sebuah wadah yang terbuat dari batu.
Maka wadah itu terlampau kecil kalau di dalamnya itu dibeberkan tapak tangan
beliau s.a.w. - dan keluarlah air dari jari-jari beliau s.a.w. itu. Orang-orang
itu lalu berwudhu' semuanya. Orang-orang sama berkata; "Berapa jumlahmu
tadi?" Jawabnya: "Delapanpuluh orang dan ada lebihnya."
(Muttafaq 'alaih)
Ini adalah
riwayat Imam Bukhari. Dalam riwayat Imam Bukhari dan juga Imam Muslim
disebutkan demikian:
Bahwasanya Nabi
s.a.w. meminta wadah berisi air, kemudian diberi suatu gelas yang dangkal
dasarnya - semacam mangkok - di dalamnya ada sedikit air, lalu beliau s.a.w.
meletakkan jari-jarinya itu dalam wadah tadi. Anas berkata: "Saya mulai
melihat pada air yang menyumbar dari jari-jari beliau s.a.w. itu. Saya menerka
jumlah orang yang berwudhu' itu antara tujuhpuluh sampat delapanpuluh orang
banyaknya.
Dari Abdullah bin Zaid r.a., katanya: "Kita didatangi oleh
Nabi s.a.w. lalu kita mengeluarkan air untuknya yang di tempatkan dalam wadah
mangkok yang terbuat dari tembaga, lalu beliau s.a.w. berwudhu'." (Riwayat
Bukhari)
Ashshufr dengan dhammahnya shad dan boleh pula dengan kasrahnya shad, yaitu tembaga. Attaur adalah
seperti gelas, kata ini dengan ta'
mutsannat di atas.
Dari Jabir r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. memasuki seorang
Anshar dan disertai oleh seorang sahabatnya - yakni Abu Bakar as-Shiddiq, lalu
Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau engkau mempunyai, bolehlah memberikan
air yang ada di dalam girbah yang sedang menginap semalam - maksudnya yang
dingin, tetapi jikalau tidak ada, kita akan mengokop saja," yakni minum
dengan mulut tanpa menggunakan wadah atau tangan. (Riwayat Bukhari)
Dari Hudzaifah r.a., katanya: "Sesungguhnya Nabi s.a.w.
melarang kita mengenakan pakaian dari sutera halus ataupun sutera kasar - untuk
lelaki, juga melarang kita minum dari wadah yang terbuat dari emas atau perak -
untuk lelaki dan wanita - dan beliau s.a.w. bersabda: "Semua itu adalah
untuk mereka - orang-orang kafir - di dunia, tetapi untukmu semua - kaum
Muslimin - di akhirat." (Muttafaq'alaih)
386
775. Dari Ummu Salamah radhiallahu
'anha bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Orang yang
minum dari wadah perak itu, sebenarnya saja ia meletakkan api neraka jahanam
dalam perutnya." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan:
Rasulullah saw bersabda:
"Sesungguhnya
orang yang makan atau minum dari wadah perak atau emas," juga dalam
riwayat Imam Muslim yang lain lagi disebutkan: Beliau s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa
yang minum dari wadah emas atau perak, maka sebenarnya saja ia meletakkan api
dari neraka Jahanam dalam perutnya."