Sabtu, 4 November 2017

Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih Bab 116

0 Comments

Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih

Bab 116


Bolehnya Minum Dari Segala Macam Wadah Yang Suci Selain Yang Terbuat Dan Emas Dan Perak Dan Bolehnya Mengokop Yaitu

Minum Dengan Mulut Dan Sungai Atau Lain-lain Tanpa

Menggunakan Wadah Atau Tangan, Juga Haramnya Menggunakan Wadah Yang Terbuat Dari Emas Atau Perak Di Waktu Minum, Makan, Bersuci Dan Lain-lain Macam Penggunaan


              Dari Anas r.a., katanya: "Waktu shalat sudah datang, lalu berdirilah orang-orang yang dekat rumahnya ke keluarganya masing-masing - untuk mengambil air wudhu' - dan masih tertinggallah beberapa orang - beserta Nabi s.a.w. Kemudian Rasulullah s.a.w. diberi sebuah wadah yang terbuat dari batu. Maka wadah itu terlampau kecil kalau di dalamnya itu dibeberkan tapak tangan beliau s.a.w. - dan keluarlah air dari jari-jari beliau s.a.w. itu. Orang-orang itu lalu berwudhu' semuanya. Orang-orang sama berkata; "Berapa jumlahmu tadi?" Jawabnya: "Delapanpuluh orang dan ada lebihnya." (Muttafaq 'alaih)

Ini adalah riwayat Imam Bukhari. Dalam riwayat Imam Bukhari dan juga Imam Muslim disebutkan demikian:

Bahwasanya Nabi s.a.w. meminta wadah berisi air, kemudian diberi suatu gelas yang dangkal dasarnya - semacam mangkok - di dalamnya ada sedikit air, lalu beliau s.a.w. meletakkan jari-jarinya itu dalam wadah tadi. Anas berkata: "Saya mulai melihat pada air yang menyumbar dari jari-jari beliau s.a.w. itu. Saya menerka jumlah orang yang berwudhu' itu antara tujuhpuluh sampat delapanpuluh orang banyaknya.


               Dari Abdullah bin Zaid r.a., katanya: "Kita didatangi oleh Nabi s.a.w. lalu kita mengeluarkan air untuknya yang di tempatkan dalam wadah mangkok yang terbuat dari tembaga, lalu beliau s.a.w. berwudhu'." (Riwayat Bukhari)

Ashshufr dengan dhammahnya shad dan boleh pula dengan kasrahnya shad, yaitu tembaga. Attaur adalah seperti gelas, kata ini dengan ta' mutsannat di atas.


                Dari Jabir r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. memasuki seorang Anshar dan disertai oleh seorang sahabatnya - yakni Abu Bakar as-Shiddiq, lalu Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau engkau mempunyai, bolehlah memberikan air yang ada di dalam girbah yang sedang menginap semalam - maksudnya yang dingin, tetapi jikalau tidak ada, kita akan mengokop saja," yakni minum dengan mulut tanpa menggunakan wadah atau tangan. (Riwayat Bukhari)


                 Dari Hudzaifah r.a., katanya: "Sesungguhnya Nabi s.a.w. melarang kita mengenakan pakaian dari sutera halus ataupun sutera kasar - untuk lelaki, juga melarang kita minum dari wadah yang terbuat dari emas atau perak - untuk lelaki dan wanita - dan beliau s.a.w. bersabda: "Semua itu adalah untuk mereka - orang-orang kafir - di dunia, tetapi untukmu semua - kaum Muslimin - di akhirat." (Muttafaq'alaih)




386


Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih

775. Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Orang yang minum dari wadah perak itu, sebenarnya saja ia meletakkan api neraka jahanam dalam perutnya." (Muttafaq 'alaih)

Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: Rasulullah saw bersabda:

"Sesungguhnya orang yang makan atau minum dari wadah perak atau emas," juga dalam riwayat Imam Muslim yang lain lagi disebutkan: Beliau s.a.w. bersabda:

"Barangsiapa yang minum dari wadah emas atau perak, maka sebenarnya saja ia meletakkan api dari neraka Jahanam dalam perutnya."






























































Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih Bab 115

0 Comments

Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih

Bab 115


Sunnahnya Orang Yang Memberi Minum Orang Banyak Supaya Ia Minum Terakhir Sekali

              Dari Abu Qatadah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Orang yang memberi minum pada kaum - yakni orang banyak, maka itulah yang terakhir di antara mereka itu," yakni yang terakhir tentang minumnya.

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.






















































Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih Bab 114

0 Comments

Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih

Bab 114


Uraian Tentang Bolehnya Minum Sambil Berdiri Dan Uraian Bahwa Yang Tersempurna Dan Termulia Ialah Minum Sambil Duduk


Dalam bab ini termasuklah di dalamnya Hadis Kabasyah yang lalu - lihat Hadis no.

761.


               Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, katanya: "Saya memberikan minuman kepada Nabi s.a.w. dari air zamzam, beliau minum sambil berdiri." (Muttafaq 'alaih)


                Dari Annazzal bin Sabrah r.a., katanya: "Ali r.a. datang di pintu Rahabah - halaman sesuatu masjid - lalu ia minum sambil berdiri dan ia berkata: "Sesungguhnya saya pernah melihat Rasulullah s.a.w. melakukan sebagaimana yang engkau semua melihat saya melakukan ini - yakni minum sambil berdiri." (Riwayat Bukhari)


               Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Kita semua dahulu di zaman Rasulullah s.a.w. pernah makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri."

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.


               Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari neneknya lelaki r.a., katanya: "Saya melihat Rasulullah s.a.w. minum sambil berdiri dan duduk."

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.


                    Dari Anas r.a. dari Nabi s.a.w. bahwasanya beliau s.a.w. melarang kalau seseorang itu minum sambil berdiri.

Qatadah berkata: "Lalu kita bertanya kepada Anas: "Kalau makan, bagaimanakah?" Anas menjawab: "Yang sedemikian itu -yakni yang makan sambil berdiri - adalah lebih buruk atau lebih jelek." (Riwayat Muslim)

Dalam riwayat Imam Muslim yang lain disebutkan bahwa Nabi s.a.w. melarang minum sambil berdiri.


769. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasuiullah s.a.w. bersabda:

"Janganlah sekali-kali seseorang dari engkau semua itu minum sambil berdiri, maka barangsiapa yang lupa, maka hendaklah memuntahkannya." (Riwayat Muslim)







Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih Bab 113

0 Comments

Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih

Bab 113


Kemakruhan Meniup Dalam Minuman


               Dari Abu Said al-Khudri r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. melarang meniup dalam minuman. Ada seorang lelaki berkata: "Ada kotoran mata yang saya lihat di dalam wadah itu." Beliau s.a.w. bersabda: "Alirkanlah - sehingga kotoran itu hilang." Orang itu berkata lagi: "Sesungguhnya saya ini belum merasa puas minum dari sekali nafas." Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Kalau begitu singkirkanlah dulu wadahnya itu dari mulutmu - dan bernafaslah di luar wadah."

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.


               Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. melarang kalau ditarik nafas dalam wadah - waktu minum - atau ditiupkan di dalamnya."

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.





































Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih Bab 112

0 Comments

Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih

Bab 112


Kemakruhan Minum Dari Mulut Girbah Tempat Air Dari Kulit — Dan Lain-lainnya Dan Uraian Bahwasanya Hal Itu Adalah

Makruh Tanzih Dan Bukan Haram


              Dari Abu Said al-Khudri r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang memecahkan mulutnya tempat-tempat minum." Yakni memecahkan mulutnya lalu minum daripada tempat itu." (Muttafaq 'alaih)


                Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang diminumnya sesuatu dari mulut tempat minum itu atau dari mulut girbah - tempat minum dari kulit." (Muttafaq 'alaih)


               Dari Ummu Tsabit yaitu Kabasyah binti Tsabit, saudarinya Hassan bin Tsabit radhiallahu 'anhu wa 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w. masuk ke tempat saya lalu minum dari mulut girbah yang digantungkan sambil beliau itu berdiri. Kemudian saya berdiri menuju mulut girbah tadi dan saya memotongnya."

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.

Sebabnya wanita itu memotong mulut girbah tadi hanyalah karena dengan maksud hendak menyimpan tempat yang terkena mulutnya Rasulullah s.a.w. dan hendak mengharapkan keberkahan daripadanya serta hendak menjaganya dari penghinaan. Hadis ini -no. 761 - ditanggungkan atas adanya keterangan yang membolehkan - minum dari mulut girbah dan lain-lain - sedang dua Hadis yang di mukanya untuk menerangkan hal yang lebih utama serta lebih sempurna.

Wallahu a'lam.

























Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih Bab 111

0 Comments

Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih

Bab 111


Kesopanan-kesopanan Minum Dan Sunnahnya Bernafas Tiga Kali Di Luar Wadah Serta Kemakruhan Bernafas Di Dalam Wadah

Dan Sunnahnya Memutarkan Wadah Pada Orang Yang Sebelah Kanan Lalu Yang Sebelah Kanan Lagi Sesudah Orang Yang Memulai Minum Itu


                Dari Anas r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. itu bernafas ketika minum sebanyak

tiga kali."

Muttafaq 'alaih. Yakni bernafas di luar wadah.


755. Dari Ibnu Abbas raaniailahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Janganlah engkau semua minum sekaligus seperti minumnya unta, tetapi minumlah dua kali atau tiga kali. Bacalah Bismillah jikalau engkau semua memulai minum dan bacalah Alhamdulillah jikalau engkau semua angkat - yakni selesai minum."

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.


               Dari Abu Qatadah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. melarang jikalau ditarik nafas dalam wadah."

Muttafaq 'alaih. Yakni ditariknya nafas dalam wadah tempat seseorang itu minum.


               Dari Anas r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. diberi susu yang telah dicampur dengan air. Di sebelah kanannya ada seorang A'rab - penghuni pedalaman negeri Arab - dan di sebelah kirinya ialah Abu Bakar r.a. Beliau s.a.w. lalu minum, kemudian memberikan - wadah isi susu itu - kepada orang A'rab dan beliau s.a.w. bersabda: "Dahulukanlah yang kanan dulu lalu yang sebelah kanannya." (Muttafaq 'a(aih)


              Dari Sahl bin Sa'ad r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. diberi minuman lalu beliau meminumnya dan di sebelah kanannya ada anak kecil sedang di sebelah kirinya ada beberapa orang tua. Beliau s.a.w. lalu berkata kepada anak - yang di sebelah kanannya: "Adakah engkau izinkan jikalau saya memberikan kepada orang-orang tua ini?" Anak itu berkata: "Tidak, demr Allah, saya tidak mau mengalahkan diri sendiri kepada seseorangpun dari bagianku daripada Tuan itu." Kemudian Rasulullah s.a.w. meletakkannya di tangan anak tersebut. (Muttafaq 'alaih)

Ucapannya: tallahu artinya meletakkannya. Adapun anak kecil itu ialah Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma - sewaktu masih kecilnya.







Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih Bab 110

0 Comments

Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih

Bab 110


Memperbanyakkan Tangan Pada Makanan Yakni Hendaknya Ketika Makan Itu Beserta Orang Banyak

752. Dari Abu Huratrah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Makanan untuk dua orang itu dapat mencukupi tiga orang sedang makanan untuk tiga orang itu dapat mencukupi empat orang." (Muttafaq 'alaih)


753. Dari Jabir r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Makanan untuk seorang itu dapat mencukupi dua orang dan makanan dua orang itu dapat mencukupi empat orang, sedang makanan empat orang itu dapat mencukupi delapan orang." (Riwayat Muslim)

















































 
back to top