Riyadhus Shalihin – Taman
Orang-orang Shalih
Bab
27
Mengagungkan
Kehormatan-Kehormatan Kaum Muslimin Dan Uraian Tentang Hak-hak Mereka Serta
Kasih-sayang Dan Belas-
kasihan Kepada Mereka
Allah Ta'ala berfirman:
"Dan barangsiapa yang mengagungkan peraturan suci
dari Allah, maka itulah yang lebih baik baginya
di sisi Tuhannya." (al-Haj: 30)
Allah Ta'ala berfirman pula:
"Dan barangsiapa yang mengagungkan tanda-tanda suci - yakni agama Allah, maka sesungguhnya
perbuatan sedemikian itu adalah karena ketaqwaan hati." (al-Haj: 32)
Lagi Allah Ta'ala berfirman:
Dan
tundukkantah sayapmu - bersikap sopan santunlah -dap kaum mu'minin" (al-Hijr: 88)
Allah Ta'ala juga berfirman:
"Barangsiapa yang membunuh seseorang manusia bukan karena
sebagai hukuman membunuh orang atau dengan sebab membuat kerusakan di bumi -
merampok dan lain-lain, maka ia seolah-olah membunuh manusia seluruhnya dan
barangsiapa memelihara kehidupan
seseorang manusia, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia
seluruhnya." (al-Maidah: 32)
Dari
Abu Musa r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Seorang mu'min
terhadap mu'min yang
lain itu adalah sebagai bangunan yang sebagiannya mengokohkan kepada bagian
yang lainnya," dan beliau s.a.w. menjalinkan antara jari-jarinya."
(Muttafaq 'alaih)
Keterangan:
Dalam menguraikan Hadis di atas. Imam
al-Qurthubi berkata sebagai berikut:
"Apa yang
disabdakan oleh Rasulullah s.a.w. itu adalah sebagai suatu tamsil perumpamaan
yang isi kandungannya adalah menganjurkan dengan sekeras-kerasnya agar seorang
mu'min itu selalu memberikan pertolongan kepada sesama mu'minnya, baik
per-tolongan apapun sifatnya (asal bukan yang ditujukan untuk sesuatu
kemungkaran), Ini adalah suatu perintah yang dikokohkan yang tidak boleh tidak,
pasti kita laksanakan.
Perumpamaan yang
dimaksudkan itu adalah sebagai suatu bangunan yang tidak mungkin sempurna dan
tidak akan berhasil dapat dimanfaatkan atau digunakan, melainkan wajiblah yang
sebagian dari bangunan itu mengokohkan dan erat-erat saling pegang-memegang
dengan yang bagian lain. Jikalau tidak demikian, maka bagian-bagian dari
bangunan itu pasti berantakan sendiri-sendiri dan musnahlah apa yang dengan
susah payah didirikan.
Begitulah
semestinya kaum Muslimin dan mu'minin antara yang seorang dengan yang lain,
antara yang sekelompok dengan yang lain, antara yang satu bangsa dengan yang
lain. Masing-masing tidak dapat berdiri sendiri, baik dalam urusan keduniaan,
keagamaan dan keakhiratan, melainkan dengan saling tolong-menolong,
bantu-membantu serta kokoh-mengokohkan. Manakala hal-hal tersebut di atas tidak
dilaksanakan baik-baik, maka jangan
163
diharapkan
munculnya keunggulan dan kemenangan, bahkan sebaliknya yang akan terjadi, yakni
kelemahan seluruh ummat Islam, tidak dapat mencapai kemaslahatan yang
sesempurna-sempurnanya, tidak kuasa pula melawan musuh-musuhnya ataupun menolak
bahaya apapun yang menimpa tubuh kaum Muslimin secara keseluruhan. Semua itu
mengakibatkan tidak sempurnanya ketertiban dalam urusan kehidupan duniawiyah,
juga urusan diniyah (keagamaan) dan ukhrawiyah. Malahan yang pasti akan ditemui
ialah kemusnahan, malapetaka yang bertubi-tubi serta bencana yang tiada
habis-habisnya.
224. Dari Abu Musa r.a. juga, katanya:
"Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa
yang berjalan di sesuatu tempat dari masjid-masjid kita atau pasar-pasar kita
sedang ia membawa anak-anak panah, maka hendaklah memegang atau menutupi
ujung-ujungnya dengan tapak tangannya, sebab dikuatirkan akan mengenai
seseorang dari kaum Muslimin dengan sesuatu yang dibawanya tadi."
(Muttafaq 'alaih)
Dari
an-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Perumpamaan
kaum Mu'minin dalam hal saling sayang-menyayangi, saling kasih-mengasrhi dan
saling iba-mengibai itu adalah bagaikan sesosok tubuh. Jikalau salah satu
anggota dari tubuh itu ada yang merasa sakit, maka tertarik pula seluruh tubuh
- karena ikut merasakan sakitnya - dengan berjaga - tidak tidur - serta merasa
panas." (Muttafaq 'alaih)
Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Nabi s.a.w. mencium
al-Hasan bin Ali radhiallahu 'anhuma dan di dekat beliau s.a.w. itu ada seorang
bernama al-Aqra' bin Habis, lalu al-Aqra'berkata: "Saya ini mempunyai
sepuluh orang anak, belum pernah saya mencium seseorangpun dari mereka
itu." Rasulullah s.a.w. lalu memperhatikan orang itu, kemudian bersabda:
"Barangsiapa yang tidak menaruh belas kasihan - kepada sesamanya, maka
tidak drbelas kasihani - oleh Allah." (Muttafaq 'alaih)
Dari
Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Ada beberapa orang dari kalangan A'rab
Arab
pedalaman - datang kepada Rasulullah s.a.w., lalu mereka berkata: "Adakah
Tuan suka mencium anak-anak Tuan?" Beliau s.a.w. menjawab: "Ya."
Mereka berkata: "Tetapi kita semua ini, demi Allah tidak pernah mencium
anak-anak itu." Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: "Adakah saya dapat
mencegah sekiranya Allah telah mencabut sifat belas kasihan itu dari hatimu
semua." (Muttafaq 'alaih)
Dari
Jarir bin Abdullah, r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa
yang tidak menaruh belas-kasihan kepada sesama manusia, maka Allah juga tidak
menaruh belas-kasihan padanya." (Muttafaq 'alaih)
229. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya
Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Jikalau
seseorang dari engkau semua bersembahyang menjadi imamnya orang banyak, maka
hendaklah meringankannya, sebabdi kalangan para makmum itu ada orang lemah, ada
orang sakit dan ada pula yang berusia tua. Tetapi jikalau bersembahyang
164
sendirian
-munfarid, maka hendaklah memperpanjangkan shalatnya itu sekehendak
hatinya." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat lain
disebutkan: "Di kalangan makmum itu juga ada orang yang mempunyai
keperluan - yang hendak segera diselesaikan."
Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Sesungguhnya saja
Rasulullah s.a.w. itu niscaya meninggalkan - tidak melakukan -suatu
amalan,sedangkan beliau amat suka mengerjakan amalan itu dan ditinggalkannya
tadi adalah karena takut kalau orang-orang akan mengamalkan itu, sehingga akan
menyebabkan diwajibkannya amalan tersebut atas mereka." (Muttafaq 'alaih)
Dari Aisyah radhiallahu 'anha juga, katanya: "Nabi s.a.w.
melarang para sahabat melakukan puasa wishal - tidak berbuka dalam malam hari
puasa, sehingga dua hari puasa dijadikan satu dan terus berpuasa saja. Larangan
ini adalah karena belas-kasihan kepada mereka. Para sahabat bertanya:
"Sesungguhnya Tuan sendiri suka berpuasa wishal." Beliau s.a.w.
bersabda: "Sesungguhnya saya ini tidaklah seperti keadaanmu semua, karena
sesungguhnya saya ini diberi makan serta minum oleh Tuhanku." (Muttafaq
'alaih)
Artinya ialah: Saya itu diberi kekuatan
seperti orangyang makan dan minum.
Dari Abu Qatadah yaitu al-Harits bin Rib'i r.a. katanya:
"Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya saya berdiri untuk bersembahyang dan saya
bermaksud hendak memperpanjangkannya, kemudian saya mendengar tangisnya seorang
anak kecil, lalu saya peringankan shalatku itu karena saya tidak suka membuat
kesukaran kepada ibunya." (Riwayat Bukhari)
233. Dari Jundub bin Abdullah r.a.,
katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa
yang bersembahyang Subuh, maka ia adalah di dalam tanggungan Allah, maka itu
janganlah sampai Allah itu menuntut kepadamu semua dengan sesuatu dari
tanggunganNya - maksudnya jangan sampai mengerjakan kemaksiatan, jangan sampai
meninggalkan shalat Subuh, juga shalat-shalat fardhu yang lain, apalagi kalau
ditambah dengan mengerjakan berbagai kemungkaran, kemaksiatan dan lain-lain
lagi, 23 sebab kalau
demikian, maka lenyaplah ikatan janji untuk memberikan tanggungan keamanan dan
lain-lain antara engkau dengan Tuhanmu itu."
Sebab sesungguhnya barangsiapa yang dituntut oleh Allah dari
sesuatu tanggunganNya, tentu akan dicapainya - yakni tidak mungkin terlepas -
kemudian Allah akan melemparkannya atas mukanya dalam neraka Jahanam."
(Riwayat Muslim)
Keterangan:
Jadi yang sudah bersembahyang Subuh dan
dengan sendirinya mengerjakan shalat fardhu lain-lain yang diwajibkan yaitu
dengan Subuhnya sekali berjumlah lima waktu itu, jangan sampai berbual sesuatu
keburukan yang berupa apapun. Sebabnya ialah dengan berbuat keburukan yang
bagaimanapun macamnya adalah sebagai suatu penghinaan pada shalatnya sendiri
yang semestinya dapat mencegah segala kejahatan dan kemungkaran. Oleh sebab itu
besar sekali siksaan Allah padanya, jika orang yang sudah bersembahyang itu
masih juga berani melakukan hal-hal yang berdosa itu.
165
Uraian yang tertera di atas itu adalah
penafsiran menurut Imam at-Thayyibi.
Ada pendapat
lain dari sebagian para alim ulama menyatakan bahwa maksud Hadis itu ialah:
Jangan sampai
kamu semua mengerjakan sesuatu yang sifatnya sebagai gangguan kepada orang yang
selalu mengerjakan shalat subuh itu dan dengan sendirinya juga shalat-shalat
fardhu yang lain, sekalipun gangguan itu tampaknya remeh atau tidak berarti.
Dalam Hadis lain
yang juga diriwayatkan oleh Imam Muslim ialah bahwa yang dikerjakan itu adalah
shalat Subuh dengan berjamaah.
Dari kedua macam pendapat di atas, kita
dapat menarik kesimpulan, iaitu:
Seruan keras kepada kita sekalian kaum Muslimin, agar jangan
sekali-kali kita meninggalkan atau melalaikan shalat lima waktu, agar kita
senantiasa memperoleh rahmat Allah Ta'ala dan tiada seorangpun yang berani
mengganggu kita, karena Allah telah memberikan jaminan sedemikian itu kepada
kita.
Kita yang sudah mengenal kepada seseorang yang keadaan dan
sifatnya sebagaimana di atas, jangan sekali-kali kita ganggu, baik dengan lisan
atau perbuatan, dengan sengaja atau tidak, juga secara senda-gurau atau tidak.
Ringkasnya orang tersebut wajib kita hormati, kita muliakan dan kita ikut
melindungi keselamatannya dari perbuatan orang lain yang hendak mengganggunya,
sebab ia telah berada dalam jaminan Allah Ta'ala dan menjadi tanggunganNya,
untuk mendapatkan ketenteraman, keselamatan dan kesejahteraan.
Orang yang berani mengganggu orang sebagaimana di atas itu,
berarti menghina pada jaminan atau dzimmah Allah Ta'ala yang telah diberikan
kepadanya dan oleh sebab itu maka patutlah apabila dilemparkan saja nanti di
akhirat dalam neraka dalam keadaan tertelungkup yakni mukanya di bawah.
Betapa besar
meresapnya Hadis di atas itu dalam kalbu kaum Muslimin, dapatlah kami kutipkan
sebagian keterangan yang ditulis oleh Imam as-Sya'rani dalam kitab al-Haudh, demikian intisarinya:
"Di zaman
Bani Umayyah memerintah kaum Muslimin, yaitu sepeninggalnya Khulafa' Rasyidin,
ada seorang gubernur yang diangkat oleh mereka untuk memerintahdan mengamankan
daerah Kufah dan sekitarnya. Gubernur tersebut bernama al-Hajjaj yang terkenal
kejam, zalim dan bengis. Banyak alim-ulama yang ia bunuh secara teraniaya atau
perintahnya. Namun demikian, manakala ada orang yang dicurigai hendak melawan
atau menggulingkan kekuasaan dinasti Umayyah dan orang itu sudah menghadap di
mukanya sesudah dipanggil, biasanya al-Hajjaj bertanya kepadanya: "Apakah
anda tadi bersembahyang Subuh?" Jika dijawab: "Ya," maka orang
yang hendak dipenggal lehernya itu dilepaskan kembali. Al-Hajjaj amat takut
sekali terlaknat atau mendapatkan azab Allah, sebab ia tentunya juga pernah
membaca atau mendengar Hadis sebagaimana yang tersebut di atas itu."
Kufah kini masuk Republik Irak.
234. Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma
bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Seorang
Muslim adalah saudaranya orang Muslim lainnya. Janganlah ia menganiayanya,
jangan pula menyerahkannya kepada musuhnya.
"Barangsiapa
memberi pertolongan akan hajat saudaranya, maka Allah selalu menolongnya dalam
hajatnya. Dan barangsiapa memberi kelapangan kepada seseorang
166
Muslim dari
sesuatu kesusahan, maka Allah akan melapangkan orang itu dari sesuatu kesusahan
dari sekian banyak kesusahan pada hari kiamat. Dan barangsiapa menutupi cela
seseorang Muslim, maka Allah akan menutupi cela orang itu pada hari
kiamat." (Muttafaq 'alaih)
235. Dari Abu Hurairah r.a., katanya:
"Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Seorang
Muslim adalah saudaranya orang Muslim yang lain. Janganlah ia berkhianat kepada
saudaranya itu dan jangan pula mendustainya, juga jangan menghinakannya - juga
enggan memberikan pertolongan padanya bila diperlukan. Setiap Muslim terhadap
Muslim lainnya itu adalah haram kehormatannya - tidak boleh dinodai, haram
hartanya - tidak boleh dirampas - dan haram darahnya - tidak boleh dibunuh
tanpa dasar kebenaran.
Ketaqwaan itu di
sini - dalam hati. Cukuplah seseorang itu menjadi orang jelek, jikalau ia menghinakan
saudaranya yang sama Muslimnya."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia
mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
236. Dari Abu Hurairah r.a. pula,
katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Janganlah
engkau semua hasad-menghasad, jangan pula kicuh-mengicuh, jangan
benci-membenci, jangan seteru-menyeteru dan jangan pula setengah dari engkau
semua itu menjual atas jualannya orang lain. Dan jadilah hamba Allah sebagai
saudara.
Seorang Muslim itu adalah saudara orang
Muslim yang lain. Janganlah ia menganiaya
saudaranya, jangan
merendahkannya dan jangan menghinakannya - enggan
memberikan
pertolongan padanya. Ketaqwaan itu ada di sini - dan beliau menunjuk ke arah
dadanya sampar tiga kali. Cukuplah seseorang itu menjadi orang jelek, jikalau
ia menghinakan saudaranya sesama Muslimnya. Setiap orang Muslim terhadap orang
Muslim yang lain itu haram darahnya, hartanya dan kehormatannya." (Riwayat
Muslim)
Annaj-syu atau mengicuh ialah apabila seseorang itu menambah harga
sesuatu barang dagangan lebih dari
yang diumumkan di pasar atau lain-lain sebagainya,sedangkan ia tidak ada
keinginan hendak membelinya. Tetapi ia berbuat demikian itu semata-mata akan
menipu orang lain saja. Perbuatan semacam ini haram hukumnya.
Tadabbur ialah jikalau seseorang tidak menghiraukan orang lain,
meninggalkan berbicara dengannya dan
menganggap orang itu sebagai benda yang ada di belakang punggung atau duburnya.
Keterangan:
Ada beberapa
kelakuan buruk yang diperhatikan oleh Rasulullah s.a.w. agar kita semua
menjauhinya. Di antaranya ialah:
Hasad,
dengki atau irihati.
Mengicuh ialah mengatakan pada seseorang dengan harga tinggi
atau mengatakan bahwa ia telah menawar sekian, tetapi belum diberikan. Padahal
sebenarnya tidak dan berbuat sedemikian itu perlu menjerumuskan orang lain agar
suka membeli dengan harga tinggi itu dan ia sendiri akan menerima sebagian
keuntungan dari penjualannya itu nanti.
Benci-membenci.
Seteru-menyeteru.
167
Menjual atas jualannya orang lain yakni seperti seorang
pedagang yang berkata kepada seorang pembeli: "Jangan jadi beli di sana
dan saya mempunyai barang yang mutunya lebih baik dan harganya lebih murah.
Belilah kepada saya saja."
Demikian pula
kalau ada seseorang yang berkata kepada seorang pedagang: "jangan jadi
dijual pada si A itu dan saya suka membeli itu dengan harga yang lebih tinggi
dari penawarannya."
Semua itu
dilarang oleh beliau s.a.w. Tidak lain kepentingannya agar kita sesama makhluk
Allah ini dapat hidup rukun dan damai. Hal ini bukan hanya untuk digunakan
antara seseorang menghadapi orang lain, tetapi juga antara golongan dengan
golongan lainnya, juga antara satu bangsa dengan bangsa lainnya. Kalau saja ini
dilaksanakan, rasanya tidak perlu lagi membicarakan bagaimana perdamaian dunia
dapat diciptakan, sebab masing-masing dapat menghormati yang fainnya.
Jikalau ajaran
di atas itu harus digunakan untuk umum, tanpa pandang bulu, kebangsaan, agama,
faham peribadi dan lain-lain maka yang di bawah ini ditekankan oleh Rasulullah
s.a.w., terutama sekali antara kita sesama ummat Islam, yaitu seorang Muslim
wajiblah menunjukkan sikap persaudaraan terhadap Muslim lainnya tanpa memandang
golongannya, bermazhab atau tidaknya, kepartaiannya dan lain-lain lagi. Maka
itu kita semua diperintah oleh Rasulullah s.a.w. jangan sampai melakukan:
Menganiaya,
lebih-lebih merampas haknya.
Membiarkan kawannya, padahal memerlukan pertolongan, nasihat
dan lain-lain sebagainya.
Mendustai.
Menghina.
Singkatnya semua
itu wajib didasarkan kepada taqwallah yang ditunjukkan oleh beliau s.a.w. bahwa
letak taqwa itu bukan di bibir, bukan dengan pernyataan terbuka atau tertulis,
bukan dengan ucapan yang kosong melompong, tetapi letaknya ialah di dalam hati
lalu dicetuskan dalam tindakan yang nyata. Oleh sebab itu dianggap demikian
pentingnya, sehingga beliau s.a.w. mengucapkan taqwa tadi dengan menunjukkan
letaknya yaitu di dalam dada atau hati dan itu diulanginya sampai tiga kali
berturut-turut.
Akhirnya
Rasulullah s.a.w. menegaskan bahwa seseorang itu cukup disebut orang jahat
kalau sampai menghinakan sesama Muslimnya dengan cara apapun juga seperti
perkataan, isyarat tangan, cibiran bibir dan lain-lain ataupun dengan dalih
atau alasan apapun.
Juga antara
seorang Muslim dengan Muslim lainnya itu sama sekali diharamkan mengalirkan
darahnya, merampas haknya atau merusak kehormatannya.
Kalau saja
ajaran agama ini tidak dilaksanakan, mustahillah kalau ummat Islam akan dapat
merebut kejayaannya sebagaimana nenek moyangnya dahulu. Bukan mustahil lagi,
tetapi yakin akan dapat diperoleh.
Ada satu hal yang perlu dimaklumi,
sehubungan dengan larangan yang berbunyi:
"Jangan
kamu semua menjual atas jualannya orang lain": Pertanyaannya ialah: Apakah
menjual cara lelang itu haram?
Jual lelang itu
maksudnya ialah menunjukkan suatu benda lalu ditawarkan kepada orang banyak.
Seorang menawar lalu ada yang menambah dengan harga lebih tinggi, orang lain
lagi menambahnya pula. Demikian sampai tidak ada yang mengatasinya, kemudian
benda itu diberikan kepada orang yang menawar dengan harga tertinggi. Hukum
lelang itu
168
dalam Islam
diperbolehkan dan bukan haram, dengan berdasarkan suatu Hadis yang mengisahkan
perbuatan Rasulullah s.a.w. sendiri, yaitu:
Suatu ketika
datanglah seorang yang sedang dalam kesukaran hidup kepada Nabi s.a.w. untuk
meminta sesuatu kepadanya, tetapi beliau s.a.w. menolaknya karena memang tidak
ada yang dapat diberikan padanya. Orang itu mengatakan bahwa ia masih mempunyai
dua benda yang dapat dijual, yaitu lapik pelana dan gelas minum. Keduanya
dibawa ke tempat Nabi s.a.w. lalu ditawarkan kepada sahabat-sahabatnya
demikian:
"Siapakah yang suka membeli lapik
kuda dan gelas ini?"
Kemudian ada
seorang yang berkata: "Saya suka mengambil (membeli) kedua benda itu
dengan harga sedirham. Beliau s.a.w. lalu bersabda lagi:
"Siapakah
yang suka menambah dengan sedirham?" Orang-orang sama berdiam diri. Lalu
beliau s.a.w. bertanya lagi seperti di atas.
Selanjutnya ada
seorang yang berkata: "Saya suka mengambil (membeli) keduanya dengan harga
dua dirham."
Rasulullah lalu bersabda:
"Kedua benda ini milikmu."
Jadi cara jual
beli lelangan bukannya termasuk larangan sebagaimana di atas. Maka hukumnya
boleh dilakukan.
Dari Anas r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Tidaklah sempurna
keimanan seseorang dari engkau semua itu, sehingga ia mencintai untuk
diterapkan kepada saudaranya sebagaimana ia mencintai kalau itu diterapkan
untuk dirinya sendiri." (Muttafaq 'alaih)
Dari Anas r.a. juga, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Tolonglah saudaramu itu, baik ia sebagai orang yang menganiaya atau yang
dianiaya." Ada seorang lelaki bertanya: "Ya Rasulullah, saya dapat
menolongnya jikalau ia memang dianiaya. Tetapi bagaimanakah pendapat Tuan,
jikalau ia sebagai orang yang menganiaya? Bagaimanakah cara saya menolongnya
itu?" Beliau s.a.w. menjawab: "Hendaklah ia engkau cegah atau engkau
larang dari perbuatan penganiayaannya itu, sebab demikian itulah cara
menolongnya." (Riwayat Bukhari)
Dari
Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Haknya
seorang Muslim terhadap orang Muslim yang lain itu ada lima perkara yaitu
menjawab salam, meninjau yang sakit, mengikuti jenazahnya, mengabulkan
undangannya dan bertasymit kepada yang bersin - yakni kalau seseorang bersin
dan mengucapkan Alhamdulillah, maka yang mendengar hendaklah mentasymitkan -
mendoakan - dengan mengucapkan: Yarhamukalhh,
artinya: Semoga Allah merahmatimu, kemudian yang bersin itu menjawab: Yahdikumullah wa yushtihu balakum, artinya: Semoga Allah memberi petunjuk padamu dan
memperbaiki hatimu." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Muslim disebutkan
demikian:
"Hak
seorang Muslim terhadap orang Muslim lainnya itu ada enam perkara, yaitu
jikalau engkau bertemu dengannya, maka berilah salam kepadanya, jikalau ia
mengundangmu, maka kabulkanlah undangannya, jikalau ia meminta nasihat
kepadamu,
169
maka berilah ia
nasihat, jikalau ia bersin kemudian mengucapkan Alhamdulillah, maka
tasymitkanlah ia, jikalau ia sakit, tinjaulah ia dan jikalau ia meninggal
dunia, maka ikutilah jenazahnya." (Riwayat Muslim)
Dari Abu Umarah, yaitu al-Bara' bin 'Azib radhiallahu 'anhuma,
katanya: "Rasulullah s.a.w. menyuruh kita melakukan tujuh perkara dan
melarang kita tujuh perkara pula. Kita semua diperintah meninjau orang sakit,
mengikuti jenazah, mentasymitkan orang yang bersin, menuruti orang yang
bersumpah - misalnya seseorang berkata kepada kita: Demi Allah, hendaklah
engkau begini, maka orang yang diminta melakukannya itusupaya meluluskan
permintaannya, menolong orang yang dianiaya, mengabulkan undangan orang yang
mengundang, serta menyebarkan salam -kepada orang yang sudah dikenal atau yang
belum dikenal. Beliau s.a.w. melarang kita mengenakan cincin yakni bercincin
emas -untuk kaum lelaki, minum dengan wadah yang terbuat dari perak,
hiasan-hiasan sutera merah - ini kebiasaannya saja, jadi selain merah dilarang
pula untuk kaum lelaki, juga mengenakan baju sutera campur katun, lagi pula
mengenakan sutera istabraq - sutera
tebal - dan dibaj - umumnya sutera
murni." (Muttafaq 'alaih)
Dalam suatu
riwayat disebutkan: "Diperintahkan pula mengumumkan benda yang
hilang." Ini ditambahkan dalam golongan tujuh yang pertama yakni yang
diperintahkan.
Almayatsir, dengan ya' mutsannat 24 di bawah sebelumnya ada alifnya dan tsa' mutsallatsah sesudahnya, adalah jamak dari kata maitsarah. Artinya
ialah sesuatu hiasan yang dibuat dari
sutera dan di isi dengan kapuk ataupun lain-lainnya, lalu diletakkan di tempat
kenaikan kuda atau tempat duduk di unta yang di situlah pengendaranya duduk.
Alqassiy dengan fathah qafnya dan dikasrahkan sin muhmalah 25 yang disyaddah, artinya
ialah pakaian yang dibuat sebagai tenunan dari sutera dan katun yang
dicampurkan.
Insyadudh-dhallah, yaitu mengumumkan sesuatu yang hilang,
untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
"Mutsannat", artinya bertitik
dua, adakalanya: Minfawqu (di atas lalu menjadi ta') dan adakalanya: Min tahtu
(di bawafi lalu menjadi ya'). "Mutsailatsah", artinya bertitik tiga,
sedang "Muwahhadah", artinya bertitik satu. Ini dua macam, jika di
atas lalu menjadi ba'dan jika di bawah lalu menjadi nun.
"Muhmalah", artinya
dikosongkan, maksudnya tidak bertitik. Kebalikannya ialah "Mu'jamah,"
yaitu bertitik.
"Musyaddadah,"
ertinya disyaddahkan, sedang kebalikannya ialah "Mukhaffafah,"
ertinya tidak disyaddahkan.
Erti aslinya
musyadadah itu di beratkan dan mukhaffafah itu diringankan.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan