Riyadhus Shalihin – Taman
Orang-orang Shalih
Bab
35
Hak Suami Atas Isteri (Yang Wajib
Dipenuhi Oleh Isteri)
Allah Ta'ala berfirman:
"Kaum lelaki itu adalah pemimpin-pemimpin atas kaum wanita
- isteri-isterinya, karena Allah telah meleblhkan sebagian mereka dari yang
lainnya, juga karena kaum lelaki itu telah menafkahkan dari sebagian hartanya.
Oleh sebab itu kaum wanita yang shalihah ialah yang taat serta menjaga dirinya
di waktu ketiadaan suaminya, sebagaimana yang diperintah untuk menjaga dirinya
itu oleh Allah." (an-Nisa':34)
Keterangan:
Menilik isi yang
tersirat dalam ayat di atas, maka Allah Ta'ala sudah memberikan ketentuan yang
tidak dapat diubah-ubah atau sudah merupakan sunatullah, yaitu bahwa keharmonian
rumahtangga itu, manakafa lelaki dapat menguasai seluruh hal-ihwal rumahtangga,
dapat mengatur dan mengawasi isteri sebagai kawan hidupnya dan menguasai segala
sesuatu yang masuk dalam urusan rumahtangganya itu sebagaimana pemerintah yang
baik, pasti dapat menguasai dan mengatur sepenuhnya perihal keadaan rakyat.
Manakala ini
terbalik, misalnya isteri yang menguasai suami, atau sama-sama berkuasanya,
sehingga seolah-olah tidak ada pengikut dan yang diikuti, tidak ada pengatur
dan yang diatur, sudah pasti keadaan rumahtangga itu menemui kericuan dan tidak
mungkin ada ketenangan dan ketenteraman di dalamnya.
Ringkasnya para
suamilah yang wajib menjadi Qawwaamuun,
yakni penguasa, khususnya kepada isterinya. Ini dengan jelas diterangkan oleh
Allah perihal sebab-sebabnya, yaitu kaum lelakilah yang dikaruniai Allah Ta'ala
akal yang cukup sempurna, memiliki kepandaian dalam mengatur dan menguasai
segala persoalan, juga kekuatannyapun dilebihkan oleh Allah bila dibandingkan
dengan kaum wanita, baik dalam segi pekerjaan ataupun peribadatan dan ketaatan
kepada Tuhan. Selain itu suami mempunyai pertanggunganjawab penuh untuk
mencukupi nafkah seluruh isi rumahtangga itu.
Oleh sebab itu
isteri itu baru dapat dianggap shalihah, apabilaia selalu taat pada Allah, melaksanakan
hak-hak suami, memelihara diri di waktu suaminya tidak di rumah dan tidak
seenaknya saja dalam hal memberikan harta yang menjadi milik suaminya itu.
Dengan demikian isteri itupun pasti akan dilindungi oleh Allah dalam segala hal
dan keadaan, juga ditolong untuk dapat melaksanakan tanggungjawabnya yang
dipikulkan kepadanya mengenai urusan rumahtangganya itu.
Adapun
Hadis-hadisnya,maka diantaranya ialah Hadisnya'Amr bin al-Ahwash di muka dalam
bab sebelum ini - lihat Hadis no. 276.
282. Dari Abu Hurairah r.a., katanya:
"Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Jikalau
seseorang lelaki mengajak isterinya ketempat tidurnya, tetapi isteri itu tidak
mendatangi ajakannya tadi, lalu suami itu menjadi marah pada malam harinya itu,
maka para malaikat melaknati - mengutuk - isteri itu sampai waktu pagi."
(Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Imam Bukhari dan Imam
Muslim yang lain lagi, disebutkan demikian:
"Rasulullah s.a.w. bersabda:
191
"Apabila
seseorang isteri meninggalkan tempat tidur suaminya pada malam harinya, maka ia
dilaknat oleh para malaikat sampai waktu pagi."
Dalam riwayat lain lagi disebutkan
sabda Rasulullah s.a.w. demikian:
Demi Zat yang
jiwaku ada di dalam genggaman kekuasaanNya, tiada seseorang lelakipun yang
mengajak isterinya untuk datang di tempat tidurnya, lalu isteri itu menolak
ajakannya, melainkan semua penghuni yang ada di langit - yakni para malaikat -
sama murka pada wanita itu sehingga suaminya rela padanya - yakni mengampuni
kesalahannya."
283. Dari Abu Hurairah r.a. pula
bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Tiada
halal - yakni haram - bagi seorang isteri untuk berpuasa - sunnat - sedangkan
suaminya menyaksikan - yakni ada, melainkan dengan izin suaminya itu dan tidak
halal mengizinkan seseorang lelaki lainpun untuk masuk rumahnya - baik lelaki
lain mahramnya atau bukan, kecuali dengan izin suaminya." (Muttafaq
'alaih)
Dan yang di atas itu lafaznya Imam
Bukhari.
284. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma
dari Nabi s.a.w. sabdanya:
"Semua
orang dari engkau sekalian itu adalah penggembala dan semuanya saja akan
ditanya perihal penggembalaannya. Seorang amir - pamong peraja - adalah
penggembala, orang lelaki juga penggembala pada keluarga rumahnya, orang
perempuan pun penggembala pada rumah suaminya serta anaknya. Maka dari itu
semua orang dari engkau sekalian itu adalah penggembala dan semua saja akan
ditanya perihal penggembalaannya." (Muttafaq 'alaih)
285. Dari Abu Ali, yaitu Thalq bin Ali
r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Jikalau
seseorang lelaki mengajak isterinya untuk keperluannya - masuk ke tempat tidur
- maka wajiblah isteri itu mendatangi - mengabulkan - kehendak suaminya itu,
sekalipun di saat itu isteri tadi sedang ada di dapur."
Diriwayatkan
oleh Imam-Imam Termidzi dan an-Nasa'i dan Termidzi berkata bahwa ini adalah
Hadis hasan.
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w. sabdanya:
"Andaikata saya boleh menyuruh seseorang untuk bersujud kepada orang lain,
niscayalah saya akan menyuruh isteri supaya bersujud kepada suaminya."
Diriwayatkan
oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.
287. Dari Ummu Salamah radhiallahu
'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Mana saja
wanita yang meninggal dunia sedang suaminya rela padanya - tidak sedang mengkal
padanya, maka wanita itu akan masuk syurga."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia
mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
289. Dari Usamah bin Zaid radhiallahu
'anhuma dari Nabi s.a.w., sabdanya:
192
"Saya tidak
meninggalkan sesuatu fitnah sepeninggalku nanti yang fitnah itu Iebih besar
bahayanya untuk dihadapi oleh kaum lelaki, Iebih hebat dari fitnah yang
ditimbulkan oleh karena persoalan orang-orang perempuan." (Muttafaq
'alaih) 30
Dari Mu'az bin Jabal r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya:
"Tidaklah seseorang isteri itu menyakiti pada suaminya di dunia - baik
hati atau badannya, melainkan isterinya yang dari bidadari yang membelalak
matanya itu berkata: "Janganlah engkau menyakiti ia, semoga engkau
mendapat siksa Allah. Hanyasanya ia di dunia itu adalah sebagai tamu bagimu,
yang hampir sekali akan berpisah denganmu untuk menemui kita."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia
mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
Syaikhal Allamah'Alaudin berkata:
"Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dalam kitab shahihnya diringkaskan dari
Muhammad bin Munkadir dari Jabir bin Abdullah radhiallahu 'anhuma, katanya:
"Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tiga macam orang yang tidak diterima
oleh Allah shalat mereka dan tidak ada kebaikan mereka yang naik - ke langit -
yaitu hambasahaya yang melarikan diri sehingga ia kembali kepada pemiliknya,
lalu meletakkan tangannya di tangan pemiliknya tadi - yakni menyerah
bulat-bulat, juga wanita yang suaminya murka padanya sehingga suaminya itu rela
kembali dan orang mabuk sehingga sadar lagi." Selesai dari hamisy atau pinggirnya sebagian naskah
kitab.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan