Riyadhus Shalihin – Taman
Orang-orang Shalih
Bab
112
Kemakruhan Minum
Dari Mulut Girbah — Tempat Air Dari Kulit — Dan Lain-lainnya Dan Uraian Bahwasanya Hal Itu
Adalah
Makruh Tanzih Dan Bukan Haram
Dari Abu Said al-Khudri r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w.
melarang memecahkan mulutnya tempat-tempat minum." Yakni memecahkan
mulutnya lalu minum daripada tempat itu." (Muttafaq 'alaih)
Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w.
melarang diminumnya sesuatu dari mulut tempat minum itu atau dari mulut girbah
- tempat minum dari kulit." (Muttafaq 'alaih)
Dari Ummu Tsabit yaitu Kabasyah binti Tsabit, saudarinya Hassan
bin Tsabit radhiallahu 'anhu wa 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w. masuk
ke tempat saya lalu minum dari mulut girbah yang digantungkan sambil beliau itu
berdiri. Kemudian saya berdiri menuju mulut girbah tadi dan saya
memotongnya."
Diriwayatkan
oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.
Sebabnya wanita
itu memotong mulut girbah tadi hanyalah karena dengan maksud hendak menyimpan
tempat yang terkena mulutnya Rasulullah s.a.w. dan hendak mengharapkan
keberkahan daripadanya serta hendak menjaganya dari penghinaan. Hadis ini -no.
761 - ditanggungkan atas adanya keterangan yang membolehkan - minum dari mulut
girbah dan lain-lain - sedang dua Hadis yang di mukanya untuk menerangkan hal
yang lebih utama serta lebih sempurna.
Wallahu a'lam.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan